Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kata Oki, awalnya Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi dipakai.
"Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," katanya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," jelasnya.
(Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.