Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Setiap Hari Dapat Rp 50 Juta, Dua Pria Ini Nekat Jual Sabu

Kompas.com - 24/02/2021, 23:12 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tergiur dengan penghasilan besar, dua pemuda di Surabaya ini nekat menjual narkotika jenis sabu.

Bisnis sabu-sabu itu dilakukan M Nasir (33) dan Busiri (44). Keduanya merupakan warga Sidoarame Belakang IV Surabaya, Jawa Timur.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, bisnis sabu yang dilakukan M Nasir dan Busiri ini sudah berjalan sekitar enam bulan.

"Sistemnya itu sif-sifan. Mereka menjual sabu kepada pasien (pelanggan) di gubuk itu dan diisap di sana. Omzetnya kurang lebih Rp 50 juta sehari," kata Rizkika, saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Kasus bisnis sabu di dalam gubuk itu terungkap pada Selasa (23/2/2021) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya dibekuk polisi dan dibawa ke Polsek Asemrowo.

Rizkika mengungkapkan, saat itu pihaknya mendatangi lokasi tempat transaksi sabu tersebut, di sebuah gubuk di Sidorame Belakang IV Surabaya.

Pihaknya masuk dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah masuk, kedua tersangka tersebut langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.

"Ceritanya itu kita undercover buy. Yang jelas itu kan ada gubuk di Sidorame dekat pinggir sungai. Kami melanjutkan dengan undercover buy, kemudian kami tangkaplah pengedar itu. pada saat kami tangkap, kami langsung geledah," kata Rizkika.

 

Saat dilakukan penggeladahan, di dalam tas tersangka ditemukan barang bukti berupa 194 paket sabu siap edar dengan berat 77,34 gram.

Selain itu, terdapat pula 30 alat isap sabu yang turut diamankan.

Sebanyak 30 alat isap itu digunakan tersangka untuk melayani pelanggan yang ingin mengonsumsi sabu di gubuk tersebut.

"Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 13.730.000 dan dua unit ponsel," ujar dia.

Rizkika mengungkapkan, kedua tersangka tersebut memang sudah lama menjadi buruan polisi.

Baca juga: Arak, Brem, hingga Tuak Bali Kini Legal Diproduksi dan Dikembangkan

Namun, saat melakukan penggerebekan pertama kali, rencana itu dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan.

"Tersangka memang sudah lama menjadi target. Dulu pernah mau digrebek tapi enggak jadi karena situasi enggak memungkinkan," kata dia.

Kedua tersangka itu kini harus mendekam di penjara dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com