Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Setiap Hari Dapat Rp 50 Juta, Dua Pria Ini Nekat Jual Sabu

Kompas.com - 24/02/2021, 23:12 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Saat dilakukan penggeladahan, di dalam tas tersangka ditemukan barang bukti berupa 194 paket sabu siap edar dengan berat 77,34 gram.

Selain itu, terdapat pula 30 alat isap sabu yang turut diamankan.

Sebanyak 30 alat isap itu digunakan tersangka untuk melayani pelanggan yang ingin mengonsumsi sabu di gubuk tersebut.

"Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 13.730.000 dan dua unit ponsel," ujar dia.

Rizkika mengungkapkan, kedua tersangka tersebut memang sudah lama menjadi buruan polisi.

Baca juga: Arak, Brem, hingga Tuak Bali Kini Legal Diproduksi dan Dikembangkan

Namun, saat melakukan penggerebekan pertama kali, rencana itu dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan.

"Tersangka memang sudah lama menjadi target. Dulu pernah mau digrebek tapi enggak jadi karena situasi enggak memungkinkan," kata dia.

Kedua tersangka itu kini harus mendekam di penjara dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com