SURABAYA, KOMPAS.com - Tergiur dengan penghasilan besar, dua pemuda di Surabaya ini nekat menjual narkotika jenis sabu.
Bisnis sabu-sabu itu dilakukan M Nasir (33) dan Busiri (44). Keduanya merupakan warga Sidoarame Belakang IV Surabaya, Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, bisnis sabu yang dilakukan M Nasir dan Busiri ini sudah berjalan sekitar enam bulan.
"Sistemnya itu sif-sifan. Mereka menjual sabu kepada pasien (pelanggan) di gubuk itu dan diisap di sana. Omzetnya kurang lebih Rp 50 juta sehari," kata Rizkika, saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya
Kasus bisnis sabu di dalam gubuk itu terungkap pada Selasa (23/2/2021) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya dibekuk polisi dan dibawa ke Polsek Asemrowo.
Rizkika mengungkapkan, saat itu pihaknya mendatangi lokasi tempat transaksi sabu tersebut, di sebuah gubuk di Sidorame Belakang IV Surabaya.
Pihaknya masuk dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah masuk, kedua tersangka tersebut langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
"Ceritanya itu kita undercover buy. Yang jelas itu kan ada gubuk di Sidorame dekat pinggir sungai. Kami melanjutkan dengan undercover buy, kemudian kami tangkaplah pengedar itu. pada saat kami tangkap, kami langsung geledah," kata Rizkika.