Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita

Kompas.com - 24/02/2021, 22:57 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih.

Hal itu dilakukan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana seperti yang disangkakan selama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, mengatakan meski dalam berkas perkara mereka mengakui telah melakukan pemulasaran jenazah almarhumah Zakiah, namun, hal itu semata-mata untuk membersihkan kotoran yang melekat di dalam tubuh.

Dalam menjalankan tugasnya itu, para tersangka juga tidak menyalahi prosedur.

Baca juga: Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Pria yang Mandikan Jenazah Wanita

Pasalnya, tindakan yang dilakukan para tersangka sudah sesuai dengan surat keputusan kepala Dinas kesehatan Kota Pematangsiantar yang dikeluarkan dalam kondisi darurat sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.

"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemulasaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.

Dikeluarkan SKP2

Selain tidak terpenuhinya cukup bukti, Agustinus mengakui jika perkara tersebut juga ditemukan adanya kekeliruan dari jaksa peneliti sebelumnya.

"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar.

Baca juga: Kasus 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Memandikan Jenazah Wanita Dihentikan, Kajari: Ada Kekeliruan...

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 huruf (a) juncto Pasal 140 ayat 2 huruf (2) KUHAP, Kejari Pematangsiantar resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," lanjut Agustinus.

Seperti diketahui, empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.

Mereka dilaporkan suami almarhumah karena dianggap melakukan penistiaan agama lantaran memandikan jenazah pasien wanita yang bukan muhrim.

Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com