Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Kandung Wagub Maluku Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Speedboat

Kompas.com - 24/02/2021, 22:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku. 

Desianus yang biasa disapa Odie ini merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno. 

Dia diterapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat milik Dinas Perhubungan tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar.

"Untuk kasus pengadaan speedboat milik Dinas Perhubungan di MBD itu Odie sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Ia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Odie Orno sudah dilakukan penyidik Ditreskrimsus sejak 12 Januari pekan lalu. 

Namun, polisi baru mengumumkan penetapan tersangka adik wakil gubernur itu karena sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Kami baru mengumumkan saat ini karena menunggu keluarnya sengketa hasil pilkada dulu di MK," ujar dia. 

Odie Orno sendiri ikut maju sebagai calon wakil bupati Maluku Barat Daya pada pilkada serentak Desember lalu. Namun, ia dan pasangannya kalah dari calon petahana. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso membenarkan penetapan tersangka terhadap adik wakil gubernur Maluku tersebut.

"Iya, dia (Odie Orno) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. 

"Dalam waktu dekat kami akan panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," ujar dia. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dishub Kabupaten Maluku Barat Daya masuk ranah hukum setelah BPK melakukan audit terhadap pengadaan empat unit speedboat tersebut yang dianggarkan dari APBD senilai Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Kasus Dugaan Penjualan Senjata ke KKB, Kapolda Maluku: Semua Kita Buka Selebar-lebarnya... 

Dari hasil audit BPK, diduga telah terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibu kota Maluku Barat Daya sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, anggaran pengadaan dua dari empat speedboat sudah cair 100 persen sejak 2016. 

Saat ini, empat speedboat yang dipesan dengan dana APBD tak bisa digunakan karena dalam keadaan rusak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com