Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Pria yang Mandikan Jenazah Wanita

Kompas.com - 24/02/2021, 19:32 WIB
Teguh Pribadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Kejari Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penistaan agama oleh 4 terdakwa petugas Tim Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo, mengeluarkan SKP2 pada Rabu (24/2/2021).

Ada pun alasan penghentian penuntutan ditemukan kekeliruan oleh jaksa peneliti. Ia juga mengakui jaksa peneliti kurang cermat.

"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus dalam konferensi pers di gedung Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Rabu sore pukul 15.30 WIB.

Selain itu, tidak ditemukan cukup bukti yang dilakukan para terdakwa. SKP2, kata Agustinus, dilakukan berdasarkan Pasal 14 huruf (a) junto pasal 140 ayat 2 huruf (a) KUHAP.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena tidak terdapat cukup bukti," lanjut Agustinus.

Baca juga: ICJR Sayangkan Penetapan Tersangka 4 Petugas Forensik karena Mandikan Jenazah Wanita

Meski demikian ia menjelaskan SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penuntut umum.

Kemudian, SKP2 dicabut bila ada putusan praperadilan atau telah mendapat putusan akhir pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

"Dalam perkara yang dilimpahkan ke pengadilan salah satu unsur tidak terbukti maka itu bebas," kata Agustinus.

Tiga unsur tidak memenuhi

Ia menjelaskan, ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam kasus tersebut. Antara lain unsur kesengajaan dalam pasal 156 huruf a junto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Dalam berkas perkara, keempat tersangka mengakui melakukan pemusalaran jenazah atas jenazah almarhumah Zakiah, dan ada membuka pakaian sampai telanjang.

Hal itu semata-mata bertujuan untuk membersihkan kotoran jenazah yang masih melekat di dalam tubuh.

Selanjutnya, kata Agustinus, dihubungkan dengan kondisi yang mendesak pasien suspek Covid-19, maka tidak menunggu waktu lama dalam penanganannya, dan perbuatan tersebut harus dilakukan.

"Sehingga dengan demikian niat jahat atau 'Mens rea' dari empat terdakwa untuk menodai agama Islam atau agama yang dianut di Indonesia, dengan cara memandikan jenazah wanita muslim yang bukan muhrim dan membuka pakaian sampai telanjang, tidak ditemukan adanya niat dari para terdakwa," jelasnya.

"Jadi kami simpulkan unsur ketidaksengajaan tidak ditemukan dalam perkara ini. Para pelaku melakukan tugasnya pemusalaran pasien suspek Covid," katanya menambahkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com