Dana Rp 49 miliar belum dilaporkan
Temuan lainnya ialah indikasi dana Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
"DPRD Sumbar bentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan," kata politisi Partai Demokrat itu.
Nofrizon juga menyebut ada temuan BPK RI berupa pembelian barang yang dibayar tunai.
Padahal sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan membayar secara tunai.
Pansus pun telah memanggil rekanan untuk meminta keterangan.
"Kita sudah panggil sejumlah rekanan. Mereka menjawab dapat proyek melalui istri pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu," kata Nofrizon.
Baca juga: Dua Bupati Ini Pakai Duit Pribadi Beli Mobil Maung Pindad Rp 600 Juta untuk Mobil Dinas, Siapa Saja?