Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polrestabes Makassar Ungkap Tiga Kasus Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 24/02/2021, 18:00 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polrestabes Makassar menangkap seorang wanita berinisial IL (33) dan dua orang laki-laki berinisial FH (16) AS (21) karena terlibat kasus narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, kata Witnu, polisi menangkap IL dan FH di Jalan Kalampeto, Kecamatan Makassar, Selasa (23/2/2021).

Tidak lama kemudian, polisi menangkap AS di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Kita berhasil menyita satu bungkus plastik besar yang berisi sabu-sabu. Setelah kita timbang, berat sabu mencapai 1 kilogram," ujar Witnu saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Berawal dari Laporan Penganiayaan, Prostitusi Online di Apartemen Makassar Terbongkar

Dikatakan Witnu, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat pekan lalu.

Adapun modus ketiga tersangka yakni menyamarkan sabu dan obat-obatan terlarang dengan bahan pokok dan sabun.

Polisi mengamankan tiga paket besar sabu dan ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam kardus.

"Sabu ini ditumpuk dengan susu, sabun deterjen, dengan cokelat. Umumnya bahan makanan," kata Witnu.

Selain di Kota Makassar, Witnu mengungkapkan, sabu-sabu ini akan diedarkan ke bandar-bandar kecil di beberapa daerah di Sulawesi Selatan.

Polisi, kata dia, masih mengejar pemasok sabu yang diduga dikirim dari luar Sulawesi Selatan ini.

Baca juga: Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Makassar, Polisi Sita Katapel, Anak Panah, hingga Parang

Tiga pelaku yang ditangkap sendiri, kata Witnu, bertugas sebagai perantara dengan imbalan jutaan rupiah jika berhasil memberikan paket sabu kepada para pengedar di Sulsel.

"Terkait pemasok, masih akan kita kembangkan lagi," ujar Witnu.

Ketiga pelaku kini ditahan di sel tahanan Polrestabes Makassar. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat 2, atau Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com