Perda sekaligus mengatur soal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembau, dan peran serta masyarakat.
Koordinator Satgas KTR Kulon Progo Baning Rahayujati mengungkapkan, penegakan kali ini menyusul penegakan Perda secara persuasif beberapa tahun terakhir tapi tidak efektif.
Ditambah pula kesadaran masyarakat juga mulai menurun.
Baca juga: Dokter Paru Ungkap Alasan Perokok Lebih Rentan Terkena Covid-19
"Tentunya kita harus terus melaksanakan evaluasi dan penegakan kembali pelaksanaan Perda tersebut, agar penerapan Perda berjalan efektif,” kata Baning.
Penegakan kali ini menerapkan sanksi administratif berupa penyitaan KTP pelanggar Perda atau dokumen lainnya.
Pelanggar harus menjalani sidang di kantor Satpol PP pada tahap berikutnya.
Hari pertama berlangsung di instansi maupun perkantoran pemerintah.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Disebut Bikin Perokok Kian Sulit Berhenti
"Nanti untuk sanksinya seperti apa kami serahkan kepada masing-masing pimpinan OPD. Untuk kegiatan penegakannnya dilaksanakan dua hari dan lokasinya kami acak," kata Baning.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.