Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kulon Progo Terapkan Sanksi Sita KTP untuk Perokok di Sembarang Tempat

Kompas.com - 24/02/2021, 16:45 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com –Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai menerapkan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang melanggar Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda KTR Kulon Progo bakal diterjunkan untuk menindak pelanggar.

Satgas terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan relawan.

Baca juga: Kementerian PPPA: Orangtua Perokok Sebabkan Anak Stunting

 

Berlangsung mulai hari ini, Rabu (24/2/2021) hingga besok, sedikitnya 10 lokasi instansi dan kantor pemerintahan menjadi sasaran pertama

"Kami mengharapkan masyarakat tahu tentang Perda KTR ini. Sehingga mereka tahu kawasan mana saja yang diperuntukkan untuk merokok di ruang publik," kata Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, saat apel launching Operasi Penegakan Perda Nomer 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Rabu (24/02/2021).

Penegakan disertai sanksi ini berdasar Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015.

Baca juga: Jumlah Perokok di Indonesia Tinggi, Ahli Desak Pemerintah Lakukan 5 Hal

Melalui peraturan itu, pemerintah mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok.

Karenanya, Perda menetapkan sejumlah KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan bukan tanpa alasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com