Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Dalam Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Ini Klarifikasi Pengusaha Batik Tanah Liek

Kompas.com - 24/02/2021, 14:35 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Nama perusahaan batik tanah liek disebut-sebut dalam kasus dugaan mark up pengadaan hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Barat.

Salah satu perusahaan yang membuat batik tanah liek disebut menjadi rekanan pengadaan hand sanitizer yang bermasalah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Salah seorang pemilik batik tanah liek di Padang, Muhammad Iqbal, memberi klarifikasi terkait kasus tersebut.

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Pansus DPRD: Rekanan Dapat Proyek Melalui Istri Pejabat

Iqbal mengatakan, kasus tersebut telah mencoreng nama batik tanah liek di Padang, Sumatera Barat.

Padahal, oknum yang bermain dalam kasus tersebut hanya satu toko batik di Padang.

Namun, efeknya dirasakan semua toko yang ada.

"Batik tanah liek itu ada beberapa toko yang berbeda pemiliknya. Tapi karena satu kasus ini, semuanya terbawa-bawa," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kakek Tunarungu Ini Ternyata Punya Berkarung-karung Uang yang Disimpan di Rumah

Iqbal menyebutkan, dirinya sebagai pemilik Batik Tanah Liek Bundo Kanduang tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Perlu klarifikasi Batik Tanah Liek Bundo Kanduang tidak terlibat. Kami murni bergerak di bidang batik saja, tidak hand sanitizer," kata Iqbal.

Iqbal meminta kasus tersebut diungkap secara terang benderang, sehingga tidak ada preseden buruk terhadap semua batik tanah liek di Padang, Sumbar.

"Silakan diungkap. Tidak semua batik tanah liek yang terlibat. Hanya satu oknum, tapi menyeret semua nama batik tanah liek," kata Iqbal.

Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Hand Sanitizer Sumbar Rp 4,9 M, Pansus DPRD: Harga 9.000 Per Botol, Dibeli Rp 35.000

 

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar.

Akibatnya uang tersebut terpaksa dikembalikan oleh rekanan atau penyedia jasa ke kas negara.

"Ada temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang," kata Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Erman menyebutkan, barang yang dibeli tersebut adalah hand sanitizer untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumbar.

"Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan," kata Erman.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar tentang LHP BPK RI terkait Covid-19, Nofrizon menyebutkan, dalam LHP BPK RI ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana untuk pembelian hand sanitizer tersebut.

Hasil penyelidikan Pansus menemukan bahwa pembelian hand sanitizer itu diduga di-mark up dari harga sebenarnya.

"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon.

Nofrizon menyebutkan, rekanan yang menyediakan hand sanitizer tersebut bergerak di bidang batik tanah liek, bukan alat kesehatan.

"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.

Nofrizon mengatakan, diduga rekanan mendapatkan proyek tersebut melalui salah seorang istri pejabat di Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com