Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 2 Ahli Waris yang Dapat Santunan Covid-19 di Blora, 48 Lainnya Belum Jelas

Kompas.com - 24/02/2021, 11:48 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan santunan bagi para ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Pemberitahuan surat tersebut telah diterima oleh Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak) Kabupaten Blora.

Padahal di Blora sendiri sebanyak 41 ahli waris telah mengajukan santunan tersebut.

Baca juga: Belum Ada Jatah Vaksin Covid-19 untuk Lansia di Blora

Sekretaris Dinas Sosial P3A, Tedi Rindaryo Widodo mengungkapkan dari 41 ahli waris yang mengajukan, hanya ada dua yang menerima santunan masing-masing sebesar Rp 15.000.000.

"41 sudah terkirim, cair baru dua," ujar Tedi saat ditemui Kompas.com di Kantor Dinas Sosial P3A Blora, Rabu (24/2/2021).

Selain 41 yang sudah terkirim, masih ada sembilan yang sedang mengajukan di tingkat kabupaten.

Namun, karena berhentinya santunan dari pusat, maka sembilan berkas tersebut tidak jadi dikirim.

"Total 50. Pengajuan yang 41 sudah terkirim, dua terealisasi, yang sembilan enggak jadi kita kirim karena ada surat pemberhentian (santunan)," terangnya.

Baca juga: SE Kemensos, Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Lagi Dapat Santunan

Menurut Tedi, surat edaran dari Kemensos mulai terbit sejak 18 Februari 2021. Kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi pada 23 Februari 2021.

Tedi menjelaskan santuan kepada dua ahli waris diberikan langsung Kemensos melalui transfer rekening bank, tanpa melalui dinas sosial daerah setempat.

"Decision maker ada di Kemensos, persyaratan semua sudah cukup. Terkait pertimbangan dapat atau tidak dapat, ya saya enggak tahu. Itu semua keputusan pusat," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com