Penjualan amunisi yang dilakukan Praka MS kepada AT tidak dilakukan per butir, tapi dalam jumlah yang sudah ditentukan.
Dari penjualan amunisi itu Praka MS mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah.
Sebelumnya diberitakan, Praka MS ditangkap lantaran terlibat penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil yang diduga kuat berhubungan dengan KKB.
Sebanyak 200 butir peluru didapat tersangka selama mengikuti latihan menembak. Sedangkan sisanya masih diselidiki.
Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kodam Pattimura memastikan Praka MS akan dipecat dari militer dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.