Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Dilantik, Cawabup OKU yang Terjerat Korupsi Lahan Kuburan Minta Izin Keluar Rutan

Kompas.com - 24/02/2021, 07:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Menjelang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021), Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin untuk keluar.

Pengajuan izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.

Titis mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat terkait permintaan izin tersebut. Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.

"Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar," kata Titis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Sidang Perdana, Cawabup OKU Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Lahan Kuburan 

Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.

"Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual, tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.

Baca juga: Cawabup Petahana OKU Masuk Rutan Palembang dengan Tangan Terborgol

Opsi dilantik di rutan

Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.

"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.

Baca juga: Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com