Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Terlambat 6 Menit, Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan Ditolak MK

Kompas.com - 24/02/2021, 07:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan salah satu pasangan calon (paslon) pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) akibat terlambat 6 menit saat mengajukan gugatan. 

Paslon yang mengajukan gugatan tersebut dari Partai NasDem. Keputusan MK ini membuat pihak NasDem pun meradang. 

Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar ST kepada Kompas.com mengatakan, di Tapsel mereka mengusung Muhammad Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap.

Gugatan paslon ditolak dalam putusan sela pada 17 Februari 2021 dengan alasan melewati tenggang waktu pengajuan gugatan. 

"Terlambatnya itu enam menit, seharusnya berakhir pada 17 Desember pukul 00.00. Waktu itu kita loading masih pukul 23.30, tapi namanya proses teknologi sehingga tercatat diterima MK pukul 24.06 WIB," kata Iskandar, Selasa (23/2/2021).

Anehnya, menurut Iskandar, untuk gugatan Kabupaten Samosir, majelis hakim yang sama di panel persidangan dan waktu yang sama memutuskan mengabulkan gugatan.

Baca juga: Pilkada Tapanuli Selatan, Keponakan Bupati Unggul dari Anak Mantan Wali Kota Medan

Akan mengadu ke dewan kode etik MK

DPW NasDem Sumut, lanjutnya, menilai mejelis hakim tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Pihaknya menduga, majelis hakim sudah menyalahgunakan kewenangannya sehingga kader mereka sangat dirugikan.

NasDem akan mengadu ke dewan etik MK untuk memeriksa hakim yang menyidangkan perkara

"Sangat kita sayangkan kalau mereka gagal bukan karena perjuangannya tapi gagal karena pihak-pihak yang tidak profesional," ucap Iskandar.  

"Masalah tenggang waktunya saja sudah blunder. Kami minta, kalau patokan waktu adalah laman resmi KPU, maka gugatan Tapsel harus diterima. Kalau Tapsel dianggap melewati waktu dengan dasar penetapan KPU soal rekapitulasi suara maka Samosir harus ditolak karena juga melewati tenggang waktu," sambung dia. 

Baca juga: Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Samosir, dan Yalimo Tetap Diperiksa MK, Ini Analisisnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com