Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga di Jatim Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kompas.com - 24/02/2021, 07:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap satu keluarga di Jombang, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (17/2/2021).

Mereka yakni JH (46), beserta istrinya AN (40), kemudian anaknya PW (22), dan menantunya EF (25).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, dalam melakukan aksinya keempat orang ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Dijelaskan Agung, pasangan suami istri JH dan AN mendapatkan sabu dari anak dan menantunya, PW dan EF.

Setelah itu, mereka mengedarkannya, sementara PW dan EF sebagai bandarnya.

"Ini satu keluarga. Bapak JH sebagai bapak, bersama istrinya mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung, di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).

"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," sambungnya.

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas

Kata Agung, para pelaku ini mengedarkan sabu di Jombang, Mojokerto, dan sejumlah daerah lainnya yang ada di wilayah di Jawa Timur.

Polisi menduga, pelaku PW dan EF dikendalikan seseorang dari dalam dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu terungkap dari pengakuan keduanya kepada polisi.

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Baca juga: Kisah Tragis Darsan, Peloroti Celana Temannya di Tempat Hajatan Berujung Ditusuk hingga Tewas

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad mengatakan, dalam dua bulan PW dan EF sudah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.

Baca juga: Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Junaidi Tusuk Teman hingga Tewas, Ini Motifnya

Sabu itu diambil di kawasan By Pass Mojokerto, lanjutnya, sabu tersebut diambil berdasarkan arahan seseorang melalui ponsel.

Dari pengakuan keduanya, yang mengendalikannya penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok ke Polisi Saat Akan Disergap

Selain mengamankan keempat tersangka, turut juga diamankan setengah kilogram sabu dan 128.000 pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, satu keluarga ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com