Sabu itu diambil di kawasan By Pass Mojokerto, lanjutnya, sabu tersebut diambil berdasarkan arahan seseorang melalui ponsel.
Dari pengakuan keduanya, yang mengendalikannya penghuni Lapas di Jawa Timur.
"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok ke Polisi Saat Akan Disergap
Selain mengamankan keempat tersangka, turut juga diamankan setengah kilogram sabu dan 128.000 pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.
Atas perbuatannya, satu keluarga ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.