Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga di Jatim Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kompas.com - 24/02/2021, 07:07 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sabu itu diambil di kawasan By Pass Mojokerto, lanjutnya, sabu tersebut diambil berdasarkan arahan seseorang melalui ponsel.

Dari pengakuan keduanya, yang mengendalikannya penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok ke Polisi Saat Akan Disergap

Selain mengamankan keempat tersangka, turut juga diamankan setengah kilogram sabu dan 128.000 pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, satu keluarga ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com