KOMPAS.com-Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menangkap dua warga negara (WN) China yang diduga menambang emas secara ilegal.
Kedua warga negara asing itu ditangkap di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, pada 8 Februari 2021.
Kepala Polres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penangkapan dua WN China itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan ada video aktivitas penambangan emas ilegal diduga melibatkan warga asing di Desa Sambi.
"Di tempat itu diamankan dua pemilik atau investor tambang ilegal, yaitu kedua tersangka dan pekerja. Namun penahanan hanya dilakukan pada dua pemilik tambang tersebut," kata Devy di Markas Polres Kotawaringin Barat, Selasa (23/2/2021) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Tak Kantongi Kitas, 61 TKA China di Ketapang Akan Dideportasi
WN China yang ditangkap adalah Yin Zhejun selaku koordinator dalam kegiatan penambangan emas dan Xiao Weiting selaku bagian operasional penambangan emas.
Menurut Devy, dua orang tersebut mencari emas dengan beberapy cara. Mulai dengan alat berat, metal detector, dan bahan kimia.
"Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah tahu koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya," sebut Devy.
Selama pemeriksaan, Devy menyebut, dua WN China ini harus didampingi penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca juga: Tak Pernah Cek Kesehatan, TKA China di Bangka Positif Covid-19, Ini Komentar Satgas
Saat wartawan menanyakan beberapa pertanyaan dengan bahasa Inggris, keduanya pun hanya menggelengkan kepala.
Polres Kotawaringin Barat juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal China di Jakarta soal masalah ini.
Hasilnya, disebut Devy, Perwakilan Pemerintah China mempersilakan dua orang itu diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan Seorang Pekerja, TKA China di Konawe Ditahan
Kedua orang itu kini dijerat asal 158 juncto Pasal 35, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.