Polres Kotawaringin Barat juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal China di Jakarta soal masalah ini.
Hasilnya, disebut Devy, Perwakilan Pemerintah China mempersilakan dua orang itu diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan Seorang Pekerja, TKA China di Konawe Ditahan
Kedua orang itu kini dijerat asal 158 juncto Pasal 35, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.