Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Penambang Emas Ilegal, 2 WN China Ditangkap di Kalteng

Kompas.com - 24/02/2021, 06:08 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

Polres Kotawaringin Barat juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal China di Jakarta soal masalah ini. 

Hasilnya, disebut Devy, Perwakilan Pemerintah China mempersilakan dua orang itu diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. 

Baca juga: Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan Seorang Pekerja, TKA China di Konawe Ditahan

Kedua orang itu kini dijerat asal 158 juncto Pasal 35, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com