Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi dan 1 Prajurit TNI Terlibat Penjualan Senjata dan Amunisi ke KKB, Ini Kata Para Pimpinan

Kompas.com - 24/02/2021, 05:45 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan penyesalannya atas kasus penjualan senjata api yang melibatkan dua anggotanya. 

Diketahui dua anggota Polres Pulau Ambon berinisial SHP dan MRA terlibat dalam bisnis penjualan senjata kepada warga sipil yang juga terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolresta Pulau Ambon. 

"Jadi teman-teman, Bapak Kapolda dan kami sebagai kapolres sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi saat ini," kata Leo kepada wartawan di Mapolres Ambon, Selasa (23/2/2021). 

Baca juga: Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Begini Modusnya

Atas kesalahan yang dibuat kedua anggotanya itu, Leo mengaku sesuai petunjuk pimpinan maka penanganan kasus tersebut akan dilakukan dengan sebaik-baiknya. 

Kedua oknum yang terlibat terancam dipecat dari kepolisian. Keduanya juga terancam  mendapat hukuman yang berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

"Oleh karena itu, tentu sesuai petunjuk pimpinan dan sudah sesuai dengan aturan yang ada di Polri, setiap anggota yang melakukan pelanggaran apalagi ini merupakan kasus yang cukup berat, sanksi yang seberat-berat akan diberikan," tegasnya. 

Baca juga: 2 Polisi di Maluku Mengaku Tak Tahu Senjata Api yang Dijual ke Warga Sampai ke Tangan KKB

Senada dengan Leo, Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy juga ikut menyesalkan adanya anggota TNI terlibat dalam kasus tersebut. 

 

"Kita juga sangat menyesalkan masih ada prajurit yang seperti ini," ujarnya.

Paul menambahkan terkait kasus itu, pimpinan TNI AD juga telah memberikan perhatiannya secara khusus sehingga yang bersangkutan akan dihukum dengan berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlalu. 

"Apapun tujuannya, anggota TNI yang jual senjata hukumannya dipecat," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, penjualan senjata api dan amunisi kepada warga sipil yang juga terkait dengan KKB terbongkar setelah anggota Polres Bentuni, Papua Barat, menangkap seorang warga berinsial J. 

Dari penangkapan itu Kapolda Maluku langsung meminta jajarannya menyidiki kasus tersebut dan akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat dalam bisnis tersebut. 

Mereka yang ditangkap yaitu dua anggota polisi berinisial SHP dan MRA, seorang prajurit TNI kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI Pattimura berinisial MS berpangkat Praka.

Adapun SHP dan MRA menjual senjata api ke J. J kemudian menjual senjata itu ke KKB di Papua.

Sedangkan Praka MS menjual ratusan amunisi ke warga sipil berinisial AT. Selanjutnya, AT menjual kembali amunisi itu kepada J.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com