AMBON, KOMPAS.com - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan penyesalannya atas kasus penjualan senjata api yang melibatkan dua anggotanya.
Diketahui dua anggota Polres Pulau Ambon berinisial SHP dan MRA terlibat dalam bisnis penjualan senjata kepada warga sipil yang juga terkait dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolresta Pulau Ambon.
"Jadi teman-teman, Bapak Kapolda dan kami sebagai kapolres sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi saat ini," kata Leo kepada wartawan di Mapolres Ambon, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Begini Modusnya
Atas kesalahan yang dibuat kedua anggotanya itu, Leo mengaku sesuai petunjuk pimpinan maka penanganan kasus tersebut akan dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Kedua oknum yang terlibat terancam dipecat dari kepolisian. Keduanya juga terancam mendapat hukuman yang berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Oleh karena itu, tentu sesuai petunjuk pimpinan dan sudah sesuai dengan aturan yang ada di Polri, setiap anggota yang melakukan pelanggaran apalagi ini merupakan kasus yang cukup berat, sanksi yang seberat-berat akan diberikan," tegasnya.
Baca juga: 2 Polisi di Maluku Mengaku Tak Tahu Senjata Api yang Dijual ke Warga Sampai ke Tangan KKB
Senada dengan Leo, Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy juga ikut menyesalkan adanya anggota TNI terlibat dalam kasus tersebut.