Sementara Sekda Johardi saat dihubungi wartawan mengatakan, bahwa Jumadi harus menemui Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono terlebih dahulu.
"Kan harus menghadap Pak Wali Kota dulu biar dibuka. Memberi penjelasan kepada wali kota," jelas Sekda lewat WhatsApp.
Sebelumnya, Johardi menjelaskan bahwa sopir dan ajudan Jumadi bukan ditarik sepihak melainkan telah mengundurkan diri secara pribadi.
Jumadi dipersilakan mengajukan sopir dan ajudan kembali.
Baca juga: Kantor Terkunci Tanpa Staf, Wakil Wali Kota Tegal Batal Ngantor
"Inisiator untuk mengundang keduanya datang dari partai pendukung. Yang secara kewajiban moral bertanggung jawab terhadap calon yang diusungnya," kata Kusnendro kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
DPRD akan meminta klarifikasi atas persoalan yang terjadi agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya keberadaan wali kota dan wakil wali kota adalah satu paket.
"Ada rembuk ya harus dirembuk. Pasti ada jalan keluarnya. Duduk bersama tak perlu diributkan," katanya.