“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak, dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.
Baca juga: KKB Tantang TNI dan Polri Perang Terbuka, Ini Tanggapan Wakapolda Papua
Terkait ancaman hukuman kepada kedua oknum anggotanya itu, Leo mengatakan akan menggunakan Pasal Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau mati.
Senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin.
Menurutnya, selain terancam hukuman penjara seumur hidup mereka juga akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan.
“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.
Baca juga: Fakta 2 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Senjata dengan KKB
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan