Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Oknum TNI dan Polisi Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 24/02/2021, 05:10 WIB
Setyo Puji

Editor

“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.

Baca juga: 2 Anggota Polisi di Maluku Ditangkap karena Jual Senjata dan Amunisi ke KKB di Papua

Dua oknum polisi juga terlibat

Selain anggota TNI, kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada warga sipil hingga jatuh ke tangan KKB tersebut ternyata juga melibatkan dua oknum anggota polisi.

Dua oknum polisi yang diketahui berinisial SHP dan MRA tersebut diketahui berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mereka saat ini sudah ditahan bersama empat warga sipil lainnya berinisial SN, RM, HM dan AT yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, kedua oknum polisi itu menjual tiga pucuk senjata api kepada KKB melalui perantara.

“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak, dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.

Baca juga: KKB Tantang TNI dan Polri Perang Terbuka, Ini Tanggapan Wakapolda Papua

Dipecat dan terancam hukuman mati

Terkait ancaman hukuman kepada kedua oknum anggotanya itu, Leo mengatakan akan menggunakan Pasal Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau mati.

Senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin.

Menurutnya, selain terancam hukuman penjara seumur hidup mereka juga akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan.

“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.

Baca juga: Fakta 2 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Senjata dengan KKB

Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com