Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih untuk Modal Tambang, Petani Ini Nekat Gadaikan 3 Mobil Orang

Kompas.com - 23/02/2021, 22:25 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap S (54), seorang petani asal Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Pria paruh baya ditangkap setelah kedapatan menggadaikan tiga mobil milik seorang warga Ponorogo untuk modal tambang batu bara di Kalimantan.

“Masing-masing mobil digadaikan Rp 20 juta. Tersangka nekat menggadaikan tiga mobil rental itu untuk modal usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (23/2/2021).

Menurut Hendi, tiga mobil yang digadaikan berupa satu unit mobil Datsun Go, Daihatsu Xenia dan Daihatsu Ayla.

Baca juga: Bupati Sikka: Bendungan Napun Gete Mahakarya Presiden Jokowi untuk Kami

Hendi mengatakan, penangkapan S setelah Yulianto, salah satu pemilik usaha rental mobil mengadukan tersangka ke polisi awal Februari 2021.

Korban mengadukan tersangka lantaran tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil sesuai dengan perjanjian.

Setelah ditindaklanjuti laporan korban, polisi mendapatkan fakta mobil yang disewa itu sudah digadaikan tersangka S kepada seorang warga di wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Untuk menggadaikan mobil itu, tersangka mengaku mobil Datsun Go yang digadaikan adalah miliknya sendiri.

Padahal, mobil yang digadaikan itu adalah milik Yulianto.

“Tersangka sudah menyewa mobil itu sejak akhir tahun 2019 lalu. Awal pembayaran sewa mobil sebulan Rp 2 juta itu lancar hingga akhir tahun 2020,” kata Hendi.

Namun, sejak awal tahun 2021, pembayaran sewa mobil tidak lancar. Beberapa kali korban menghubungi S untuk menanyakan keberadaan mobil dan tunggakan uang rental tapi tersangka selalu menghindar.

Baca juga: Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Begini Modusnya

Sementara itu, tersangka S mengaku uang dari hasil gadai mobil semuanya sudah dikirimkan ke seorang temannya di Kalimantan untuk modal usaha tambang batu bara.

Bahkan, S mengaku total uang yang sudah dikirim mencapai Rp 200 juta. Dari jumlah uang yang disetorkan, S mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com