Padahal, mobil yang digadaikan itu adalah milik Yulianto.
“Tersangka sudah menyewa mobil itu sejak akhir tahun 2019 lalu. Awal pembayaran sewa mobil sebulan Rp 2 juta itu lancar hingga akhir tahun 2020,” kata Hendi.
Namun, sejak awal tahun 2021, pembayaran sewa mobil tidak lancar. Beberapa kali korban menghubungi S untuk menanyakan keberadaan mobil dan tunggakan uang rental tapi tersangka selalu menghindar.
Baca juga: Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Begini Modusnya
Sementara itu, tersangka S mengaku uang dari hasil gadai mobil semuanya sudah dikirimkan ke seorang temannya di Kalimantan untuk modal usaha tambang batu bara.
Bahkan, S mengaku total uang yang sudah dikirim mencapai Rp 200 juta. Dari jumlah uang yang disetorkan, S mengaku belum mendapatkan keuntungan sama sekali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.