PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap S (54), seorang petani asal Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Pria paruh baya ditangkap setelah kedapatan menggadaikan tiga mobil milik seorang warga Ponorogo untuk modal tambang batu bara di Kalimantan.
“Masing-masing mobil digadaikan Rp 20 juta. Tersangka nekat menggadaikan tiga mobil rental itu untuk modal usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Selasa (23/2/2021).
Menurut Hendi, tiga mobil yang digadaikan berupa satu unit mobil Datsun Go, Daihatsu Xenia dan Daihatsu Ayla.
Baca juga: Bupati Sikka: Bendungan Napun Gete Mahakarya Presiden Jokowi untuk Kami
Hendi mengatakan, penangkapan S setelah Yulianto, salah satu pemilik usaha rental mobil mengadukan tersangka ke polisi awal Februari 2021.
Korban mengadukan tersangka lantaran tidak membayar sewa dan tidak mengembalikan mobil sesuai dengan perjanjian.
Setelah ditindaklanjuti laporan korban, polisi mendapatkan fakta mobil yang disewa itu sudah digadaikan tersangka S kepada seorang warga di wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
Untuk menggadaikan mobil itu, tersangka mengaku mobil Datsun Go yang digadaikan adalah miliknya sendiri.