KOMPAS.com - Seorang oknum anggota TNI, Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, amunisi diduga dijual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Pelaku Praka MS merupakan prajurit dari kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.
Baca juga: Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Begini Modusnya
Dia menyebut MS sedikit demi sedikit menyimpan peluru yang seharusnya digunakan untuk latihan menembak.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Paul masih mendalami apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekan Praka MS.
Terkait pengakuan tersangka itu, Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Menurutnya, MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan.
Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Baca juga: Kodam Pattimura: Anggota TNI yang Jual Amunisi dengan Tujuan Apa Pun, Hukumannya Dipecat
AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.
Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua.
Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Baca juga: Kini Batal Diberikan, Ini Duduk Perkara Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation
Paul memastikan akan memberikan sanksi tegas pada oknum prajurit Yonif 733/Masariku yang diduga menjual amunisi pada KKB di Papua.
"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul.
Ia mengatakan, tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.