Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar yang Terima Sabu dari Jakarta Ditangkap di Ambon

Kompas.com - 23/02/2021, 19:56 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dua bandar narkoba di sebuah kamar kontrakan di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kedua Bandar narkoba yang ditangkap tersebut yakni WM (49) dan EM.

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu dengan seorang pemesan di sekitar tempat tinggal mereka pada Senin (22/2/2021) kemarin.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua bandar sabu yang ditangkap polisi itu telah lama menjadi incaran.

Baca juga: Oknum TNI Jual Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB, Begini Modusnya

Leo mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Dari informasi itu, polisi menangkap tersangka EM yang saat itu sedang membawa satu paket sabu.

Polisi kemudian melakukan interogasi di lokasi kejadian dan EM akhirnya mengaku masih menyimpan puluhan paket sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menangkap tersangka WM dan menyita 32 paket atau sebanyak 33,91 gram bersama alat isap atau bong.

 

“Kedua tersangka ini telah menjadi DPO, mereka kami tangkap di kawasan Rumah Tiga kemarin,” kata Leo, kepada wartawan, di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Leo mengungkapkan, kedua bandar tersebut diketahui telah beberapa kali mengedarkan sabu di Kota Ambon.

Adapun sabu yang diedarkan di Ambon itu didatangkan dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang.

Baca juga: Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

“Mereka dapat sabu dari Cawang, Jakarta, dikirim ke Ambon dengan jasa pengiriman dan mereka ini statusnya bandar,” ujar dia.

Saat ini, kata Leo, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com