“Kedua tersangka ini telah menjadi DPO, mereka kami tangkap di kawasan Rumah Tiga kemarin,” kata Leo, kepada wartawan, di Mapolresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Leo mengungkapkan, kedua bandar tersebut diketahui telah beberapa kali mengedarkan sabu di Kota Ambon.
Adapun sabu yang diedarkan di Ambon itu didatangkan dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang.
Baca juga: Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati
“Mereka dapat sabu dari Cawang, Jakarta, dikirim ke Ambon dengan jasa pengiriman dan mereka ini statusnya bandar,” ujar dia.
Saat ini, kata Leo, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dengan ancama minimal 5 tahun penjara,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.