Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Minta Izin Keluar Rutan untuk Dilantik Jadi Wakil Bupati

Kompas.com - 23/02/2021, 19:31 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021) besok, Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang, akan mengajukan surat izin untuk keluar.

Pengajuan izin keluar rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.

Titis mengatakan, pihaknya saat ini telah menyiapkan segala surat menyurat terkait permintaan izin tersebut. Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.

"Surat penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar," kata Titis seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Tersandung Korupsi Lahan Kuburan, Ini Perjalanan Kasus Calon Tunggal Pilkada OKU Johan Anuar hingga Ditahan KPK

Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.

"Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual tak etis kalau dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan," ujarnya.

Belum terima surat izin

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, pihaknya sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai wakil bupati OKU.

Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir seluruhnya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.

"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.

Berhak untuk dilantik

Secara terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi menjelaskan, Johan Anuar masih akan mengikuti pelantikan sebagai wakil bupati OKU meskipun dalam status terdakwa.

"Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik," kata Hepriadi.

Menurut Hepriadi, dalam proses pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual .

"Informasi dari Mendagri, semua pelantikan bupati dan wakil bupati dilakukan secara virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis.

Baca juga: Calon Wakil Bupati OKU Johan Anuar Segera Diadili

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai wakil bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com