Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Memata-Matai Kinerja Pansus DPRD, Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat

Kompas.com - 23/02/2021, 18:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pansus DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengusir sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penanganan Covid-19.

Rapat dilakukan bersama Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Pengusiran dilakukan karena pejabat OPD dianggap memata-matai.

Baca juga: Sejumlah Pejabat OPD Sumbar Diusir dari Rapat Pansus DPRD

Tidak diundang

Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar Nofrizon mengatakan, para pejabat OPD itu tidak diundang dalam rapat.

"Karena tidak diundang dan diduga memata-matai, makanya kita minta mereka keluar ruangan. Ada Kepala Bakeuda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Balitbang dan lainnya," kata Nofrizon, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Dalam rapat itu, pansus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penanganan Covid-19.

BPK sebelumnya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 Rp 49 miliar. 

Pansus saat itu berkonsultasi dengan BNPB dan diterima oleh tiga pejabat eselon I BNPB.

Baca juga: Bermaksud Ungkap Dugaan Pungli di SD Adiknya, Siswa SMA Ini Jadi Tersangka

 

Ada hal yang rahasia

Anggota Pansus lainnya, Muzli M Nur mengatakan ada hal yang bersifat rahasia atau tidak boleh diketahui pihak lain.

Sebab hal tersebut masih dalam penyelidikan.

"Itu mungkin miskomunikasi saja. Tapi yang jelas, ada kerja kita yang tidak boleh diketahui dalam Pansus ini. Namanya saja penyelidikan Pansus," kata Muzli.

Menurutnya hanya ada satu OPD yang diundang, yakni dari BPBD Sumbar.

"Pejabat OPD yang diundang hanya satu, yaitu Kalaksa BPBD Sumbar. Selebihnya tidak ada diundang Pansus," kata Muzli.

Baca juga: Fakta Anggota DPRD Bantul Samakan Pemakaman Covid-19 dengan Kubur Anjing, Videonya Viral, Kini Meminta Maaf

Bantah jadi mata-mata

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi yang hadir dalam rapat membantah menjadi mata-mata.

Dia datang atas penugasan pimpinan.

"Kan ada lampirannya kepala OPD yang hadir. Makanya kita hadir sesuai perintah pimpinan," kata Arry.

Dia pun membantah telah diusir karena ada bagian rapat yang boleh diikuti dan tidak boleh diikuti.

"Kan ada bilik-biliknya. Mana yang boleh diikuti dan tidak dalam rapat itu. Jadi waktu itu memang tidak boleh," kata Arry.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com