Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 23/02/2021, 16:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang diduga terlibat dalam bisnis penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua terancam hukuman mati.

Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.

Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Baca juga: 2 Anggota Polisi Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua karena Ini

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).

Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.

Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com