Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermaksud Ungkap Dugaan Pungli di SD Adiknya, Siswa SMA Ini Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/02/2021, 15:16 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SN menjadi tersangka usai mengungah dugaan pungutan liar (pungli) di media sosialnya.

Dugaan pungli tersebut terkait dengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

SN dilaporkan ke polisi oleh WUN, guru yang diduga melakukan pungli di SDN Bestobe, tempat sekolah adik SN.

Baca juga: Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan

Potong uang PIP tiap cair

Ilustrasi bankThinkstockphotos.com Ilustrasi bank
Melansir Pos-Kupang, SN awalnya mendengar cerita dari ibunya, MMT yang mengambil dana PIP adiknya, AN sebesar Rp 450.000 di sebuah bank.

"Mama tua saya punya bilang yang tadi kami print itu empat ratus lima puluh ribu. Tapi dua puluh lima ribu itu dipotong kasih di tanta WUN (Guru SDN Bestobe. Red)," kata SN, dikutip dari Pos-Kupang, Senin (22/2/2021).

Ibunya diminta menyerahkan uang Rp 25.000 kepada MWSM, ibu seorang murid, lalu uang tersebut dikumpulkan kepada guru berinisial WUN.

"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," ungkap dia.

Menurutnya, pungli dilakukan setiap dana PIP cair.

SN pun heran. Sebab, dirinya juga menjadi penerima PIP di sekolah dan tidak pernah mendapat potongan apa pun.

Baca juga: Sebut Pemakaman Covid-19 Seperti Kubur Anjing, Anggota DPRD Bantul Dibawakan Keranda Mayat, Ini Responsnya

Unggah ke medsos

SN berinisiatif mengabarkan kejadian itu ke sebuah grup Facebook pada 16 Juli 2020.

"Akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, saya memutuskan untuk memposting di Facebook," kata dia.

Menurutnya, unggahan di medsos dilakukan untuk meminta masukan dari warganet terkait prosedur PIP yang benar.

"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.

Baca juga: Kini Batal Diberikan, Ini Duduk Perkara Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation

Diperiksa polisi dua kali

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Guru SD berinisial WUN yang disebut-sebut dalam unggahan SN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU.

Buntutnya, SN dipanggil oleh pihak kepolisian. Kini, SN telah diperiksa pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah diperiksa polisi dan sudah dua kali diperiksa. Termasuk hari ini saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

SN berharap kebenaran kasus tersebut bisa segera terungkap dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa belajar dari kasus ini.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Bantahan WUN

WUN mengaku telah melaporkan SN karena merasa namanya dicemarkan.

Dia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh SN di media sosial.

"Saya ini juga orangtua murid penerima dana PIP, jadi tidak benar saya melakukan pungutan," tegas dia.

WUN sebetulnya sudah memanggil SN dan orangtuanya untuk mengklarifikasi.

Namun WUN tetap melaporkan kasus itu kepada kepolisian.

"Saya tidak pernah melakukan seperti yang dia tuding itu, sehingga pada 23 Juli 2020 saya lapor polisi," kata dia.

Baca juga: Video Viral Anggota DPRD Sebut Pemakaman Covid-19 seperti Kuburkan Anjing, Diprotes dan Dikirimi Keranda Mayat

Tersangka tidak ditahan

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif.

SN saat ini tidak ditahan karena statusnya masih sekolah.

Selanjutnya polisi akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni antara WUN dan SN.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus), Pos Kupang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com