SN berinisiatif mengabarkan kejadian itu ke sebuah grup Facebook pada 16 Juli 2020.
"Akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, saya memutuskan untuk memposting di Facebook," kata dia.
Menurutnya, unggahan di medsos dilakukan untuk meminta masukan dari warganet terkait prosedur PIP yang benar.
"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.
Baca juga: Kini Batal Diberikan, Ini Duduk Perkara Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation
Buntutnya, SN dipanggil oleh pihak kepolisian. Kini, SN telah diperiksa pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah diperiksa polisi dan sudah dua kali diperiksa. Termasuk hari ini saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
SN berharap kebenaran kasus tersebut bisa segera terungkap dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa belajar dari kasus ini.