Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermaksud Ungkap Dugaan Pungli di SD Adiknya, Siswa SMA Ini Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/02/2021, 15:16 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Unggah ke medsos

SN berinisiatif mengabarkan kejadian itu ke sebuah grup Facebook pada 16 Juli 2020.

"Akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2020, sekitar pukul 20.00 Wita, saya memutuskan untuk memposting di Facebook," kata dia.

Menurutnya, unggahan di medsos dilakukan untuk meminta masukan dari warganet terkait prosedur PIP yang benar.

"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.

Baca juga: Kini Batal Diberikan, Ini Duduk Perkara Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation

Diperiksa polisi dua kali

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Guru SD berinisial WUN yang disebut-sebut dalam unggahan SN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU.

Buntutnya, SN dipanggil oleh pihak kepolisian. Kini, SN telah diperiksa pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah diperiksa polisi dan sudah dua kali diperiksa. Termasuk hari ini saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

SN berharap kebenaran kasus tersebut bisa segera terungkap dan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa belajar dari kasus ini.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com