KOMPAS.com - Siswa SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SN menjadi tersangka usai mengungah dugaan pungutan liar (pungli) di media sosialnya.
Dugaan pungli tersebut terkait dengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
SN dilaporkan ke polisi oleh WUN, guru yang diduga melakukan pungli di SDN Bestobe, tempat sekolah adik SN.
Baca juga: Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan
"Mama tua saya punya bilang yang tadi kami print itu empat ratus lima puluh ribu. Tapi dua puluh lima ribu itu dipotong kasih di tanta WUN (Guru SDN Bestobe. Red)," kata SN, dikutip dari Pos-Kupang, Senin (22/2/2021).
Ibunya diminta menyerahkan uang Rp 25.000 kepada MWSM, ibu seorang murid, lalu uang tersebut dikumpulkan kepada guru berinisial WUN.
"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," ungkap dia.
Menurutnya, pungli dilakukan setiap dana PIP cair.
SN pun heran. Sebab, dirinya juga menjadi penerima PIP di sekolah dan tidak pernah mendapat potongan apa pun.