MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi membolehkan warganya menggelar hajatan meski diberlakukan perpanjangan PPKM berskala mikro terhitung Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021).
Hanya saja, hajatan yang digelar harus mentaati protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan pemerintah.
“Orang mantu (hajatan) kalau dahulu dibatasi maksimal 10 orang. Sekarang satu sif saya kasih 30 tamu,” kata Maidi, kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Ia menyebut, dalam satu hajatan, pemerintah memberikan waktu tiga sif untuk tamu yang hadir dalam acara hajatan.
Baca juga: Pemprov Jatim Tarik Dana Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation, Ini Alasannya
Dengan demikian total tamu yang diperbolehkan hadir dalam hajatan berkisar 90 hingga 100 orang.
“Pola-pola seperti ini ekonomi kami perlonggar. Setelah kami longgarkan masyarakat jangan lengah dan seenaknya,” kata Maidi.
Meski memperlonggar penyelenggaraan hajatan, Maidi tetap melarang adanya hiburan di tempat hajatan.
Selain itu, tidak diperbolehkan pemilik hajatan menyajikan makanan dalam bentuk prasmanan.
“Tamu yang datang ambil bingkisan, ucapkan selamat lalu pulang,” ujar Maidi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.