Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Satu Keluarga Bisnis Narkoba, Bapak Ibu Jadi Pengedar, Anak Menantu Sebagai Bandar

Kompas.com - 23/02/2021, 14:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat orang dari satu keluarga di Jombang Jawa Timur karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 128.000 butir pil koplo dan sabu seberat setengah kilogram.

Satu keluarga yang diamankan polisi adalah kepala rumah tangga, JH (46) dan istrinya AN (40). Serta anak mereka, PW (22) dan menantunya EF (25).

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas

Kasus tersebut terungkap dari kasus narkoba yang ditangani polisi dua bulan lalu.

Saat itu polisi menduga ada keterlibatan JH sang kepala rumah tangga sebagai pengedar sabu. Polisi juga menemukan keterlibatan istri JH, AN.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika JH mendapatkan sabu dari anaknya yang bernama PW. Dan istri PW, EF juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

PW dan EF adalah pemain lama dan telah menjadi DPO kasus narkoba sejak 2 tahun.

Baca juga: 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Orangtuanya Pengedar, Anak dan Menantunya Bandar

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad Mukid mengatakan empat orang dalam satu keluarga tersebut digerebek di tempat tinggalnya, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Rabu (17/2/2021) dini hari.

Mukid mengatakan polisi tidak menyangka saat penangkapan, anak dan menantunya pulang ke rumah JH. Sehingga disaat bersamaan, polisi langsung menangkap empat orang tersebut.

"JH mendapatkan barang dari istrinya (AN), yang dibeli dari anaknya (PW). Kami sebelumnya tidak menyangka kalau anak dan menantunya pulang ke rumah," ujar Mukid.

Baca juga: Ratusan Polisi di Sumsel Dites Urine Mendadak, Seorang Bintara Kedapatan Positif Narkoba

Ayah ibu jadi pengedar, anak menantu sebagai bandar

Barang bukti narkoba yang disita jajaran Kepolisian (Resor) Jombang, Jawa Timur, saat meringkus 4 orang dalam satu keluarga karena kasus peredaran sabu-sabu.KOMPAS.COM/POLRES JOMBANG Barang bukti narkoba yang disita jajaran Kepolisian (Resor) Jombang, Jawa Timur, saat meringkus 4 orang dalam satu keluarga karena kasus peredaran sabu-sabu.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan jika satu keluarga tersebut telah ditetapan sebagai tersangka.

Bapak dan ibunya sebagai pengedar narkoba. Semantara anak dan menantunya sebagai bandar narkoba.

"Ini satu keluarga. Bapak JH sebagai bapak, bersama istrinya mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung , di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).

"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," ungkap Agung.

Baca juga: Cerita Benny Mamoto Tangkap Kalapas yang Terlibat Sindikat Narkoba

Dikendalikan dari lapas

Kapolres Jombang menduga PW dan EF memiliki keterkaitan dengan jaringan lain. Selain itu polisi emnduga ada bandar besar yang ada di belakang mereka.

Polisi kemudian mengungkap peran seseorang dalam lapas yang mengedalikan PW dan EF untuk menerima dan mengedarkan narkoa,

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," kata Agung.

Baca juga: Ancam Polisi di Medsos, Pria yang Ngaku Jenderal Narkoba Ini Ditangkap

Hal senada juga disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammaf.

Ia menduga ada peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan tersebut muncul atas pengakuan PW dan EF kepada penyidik.

Selain itu dalam dua bulan terakhir, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.

Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto. Pengambilan barang tersebut dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel.

Baca juga: Cerita Aldi Diculik karena Paman Utang Narkoba Rp 15 Juta: Mereka Bilang Saya Ini Sandera

Sesuai pengakuan PW dan EF, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujar Mukid.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com