Polisi kemudian mengungkap peran seseorang dalam lapas yang mengedalikan PW dan EF untuk menerima dan mengedarkan narkoa,
"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," kata Agung.
Baca juga: Ancam Polisi di Medsos, Pria yang Ngaku Jenderal Narkoba Ini Ditangkap
Hal senada juga disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammaf.
Ia menduga ada peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan. Dugaan tersebut muncul atas pengakuan PW dan EF kepada penyidik.
Selain itu dalam dua bulan terakhir, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.
Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto. Pengambilan barang tersebut dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel.
Baca juga: Cerita Aldi Diculik karena Paman Utang Narkoba Rp 15 Juta: Mereka Bilang Saya Ini Sandera
Sesuai pengakuan PW dan EF, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa Timur.
"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujar Mukid.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.