KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat orang dari satu keluarga di Jombang Jawa Timur karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 128.000 butir pil koplo dan sabu seberat setengah kilogram.
Satu keluarga yang diamankan polisi adalah kepala rumah tangga, JH (46) dan istrinya AN (40). Serta anak mereka, PW (22) dan menantunya EF (25).
Baca juga: Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas
Kasus tersebut terungkap dari kasus narkoba yang ditangani polisi dua bulan lalu.
Saat itu polisi menduga ada keterlibatan JH sang kepala rumah tangga sebagai pengedar sabu. Polisi juga menemukan keterlibatan istri JH, AN.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika JH mendapatkan sabu dari anaknya yang bernama PW. Dan istri PW, EF juga terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
PW dan EF adalah pemain lama dan telah menjadi DPO kasus narkoba sejak 2 tahun.
Baca juga: 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Orangtuanya Pengedar, Anak dan Menantunya Bandar
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad Mukid mengatakan empat orang dalam satu keluarga tersebut digerebek di tempat tinggalnya, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Rabu (17/2/2021) dini hari.
Mukid mengatakan polisi tidak menyangka saat penangkapan, anak dan menantunya pulang ke rumah JH. Sehingga disaat bersamaan, polisi langsung menangkap empat orang tersebut.
"JH mendapatkan barang dari istrinya (AN), yang dibeli dari anaknya (PW). Kami sebelumnya tidak menyangka kalau anak dan menantunya pulang ke rumah," ujar Mukid.
Baca juga: Ratusan Polisi di Sumsel Dites Urine Mendadak, Seorang Bintara Kedapatan Positif Narkoba
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan