Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Residivis Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Rutan di Medan

Kompas.com - 23/02/2021, 14:46 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang residivis yang sedang menjalani proses hukum di Rutan Labuhan Deli, Medan, Sumatera Utara, diduga masih bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu.

Hal tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap seorang pria yang diduga kurir narkoba berinisial IRD.

IRD ditangkap dengan barang bukti sabu yang ditemukan di sepeda motornya.

Baca juga: Viral, Video Kamar “Sultan” di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Lhokseumawe

Kepala BNNP Sumut Atrial mengatakan, penangkapan IRD dilakukan pada Rabu (17/2/2021) di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Untuk menggagalkan pelarian pelaku, kita terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD  untuk menghentikan laju sepeda motornya," kata Atrial dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Kakek Tunarungu Ini Ternyata Punya Berkarung-karung Uang yang Disimpan di Rumah

Setelah tersangka jatuh dari sepeda motornya, petugas menemukan sabu yang dibawa dalam ransel berisi lima bungkus teh China.

Barang bukti yang diamankan adalah 5 kilogram sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kilogram sabu.

"Jadi tersangka ini diperintahkan oleh seorang berinisial MB untuk mengambil paket dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di Rutan Labuhan Deli," ucap Atrial.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com