Berdasarkan keterangan sementara, pelaku dan korban ini merupakan satu keluarga.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan saudara, masih satu keluarga lah," ucap dia.
Menurut Adanan, penusukan ini bermotif dendam, lantaran sebuah foto yang diunggah korban ke grup WhatsApp warga Nias.
"Sakit hati, korban sering posting foto di grup warga Nias," kata Adanan.
Menurut adanan, foto yang diunggah korban tersebut dinilai membuat malu keluarga tersangka.
Dalam foto tersebut memperlihatkan tersangka yang mewakili keluarganya hendak melamar seorang wanita.
"Kalau di adat Nias, orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum. Ternyata oleh keluarga korban dibawa ke warung makan," ucap Adanan.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 351 jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Apakah ini dipersiapankan atau tidak, kita masih dalami. Tapi jika terbukti dipersiapkan, otomatis kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Adanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.