Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, NFU ditangkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Lalu polisi melakukan penyelidikan. Dalam waktu 3 hari, mulai 17 Februari 2021 hingga 20 Februari 2021, polisi berhasil mengamankan 19 mobil yang digelaplan oleh tersangka.
Baca juga: Kecanduan Judi Bola Online, Kepala Bank di Kalimantan Gelapkan Duit Nasabah untuk Taruhan
"Dalam rentang waktu tiga hari, antara tanggal 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2021, Tim Satgas Basmi Street Crime gabungan Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 19 unit kendaraan yang digelapkan oleh tersangka," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.