Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2021, 12:18 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang dalam satu keluarga di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keempat tersangka itu adalah JH (46) beserta istrinya AN (40). Lalu, anak dan menantu mereka, PW (22) dan EF (25).

Mereka ditangkap di rumahnya, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Rabu (17/2/2021).

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, keempat orang dalam satu keluarga tersebut memiliki peran berbeda dalam mengedarkan sabu di Jombang, Mojokerto, dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, terungkap JH dan AN mendapatkan sabu dari anak dan menantu mereka, PW dan EF.

Adapun PW dan EF diketahui sebagai pemain lama dalam peredaran sabu. Pasangan suami istri itu merupakan DPO kasus narkoba sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Perjalanan Dana Hibah Museum SBY-ANI, Tercatat di APBD Pacitan dan Viral di Medsos, Kini Ditarik...

"Ini satu keluarga. Bapak JH sebagai bapak, bersama istrinya mendapatkan barang dari anaknya (PW)," kata Agung , di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).

Penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. PW dan EF merupakan berstatus sebagai bandar.

"Jadi yang membagi barang ini anaknya dan menantunya, sementara bapak dan ibunya yang mengedarkan," ungkap Agung.

Dikendalikan dari Lapas

AKBP Agung Setyo Nugroho menduga, PW dan EF memiliki keterkaitan dengan jaringan lain. Polisi menduga ada bandar yang lebih besar di belakang mereka.

Berdasarkan penyidikan, terungkap peran seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengendalikan keduanya untuk menerima dan mengedarkan sabu.

"Informasi awal seperti itu (dari Lapas). Tetapi kasus ini masih dalam pengembangan," kata Agung. 

 

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Muchammad menjelaskan, dugaan adanya peran kuat seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan itu didasarkan pada pengakuan PW dan EF kepada penyidik.

Dalam dua bulan terakhir, ungkap dia, PW dan EF telah mengambil sabu sebanyak tiga kali dengan berat masing-masing setengah kilogram.

Sabu yang belum dibagi dalam paket kecil tersebut diambil di kawasan By Pass Mojokerto.

Pengambilan barang tersebut, kata Mukid, dilakukan berdasarkan arahan seseorang lewat ponsel.

Baca juga: 1 Keluarga Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Orangtuanya Pengedar, Anak dan Menantunya Bandar

Sesuai pengakuan PW dan EF, kata Mukid, seseorang yang mengendalikan keduanya adalah penghuni Lapas di Jawa Timur.

"Kami menduga ada yang mengendalikan dari Lapas. Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan Polda untuk membongkar jaringan ini," ujar Mukid.

Dia menambahkan, dari penggerebekan terhadap keempat tersangka itu, petugas menyita setengah kilogram sabu.

Selain itu, polisi juga menyita 128.000 butir pil koplo yang dikemas dalam empat kardus.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com