Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok ke Polisi Saat Akan Disergap

Kompas.com - 23/02/2021, 12:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Anggota Tim Maung Galunggung, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, nyaris terkena sabetan golok panjang, saat mengejar kawanan geng motor di Jalan Bebedahan II, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (21/2/2021) dini hari.

Beruntung, saat kejadian petugas berhasil menghindari sabetan itu dan selamat.

Dalam pengejaran itu, polisi menangkap lima orang geng motor tersebut, satu di antaranya merupakan pentolannya.

Baca juga: Kisah Tragis Darsan, Peloroti Celana Temannya di Tempat Hajatan Berujung Ditusuk hingga Tewas

Kepala Tim (Katim) 2 Maun Galunggung Ipda Enung Rukanda mengatakan, awalnya ia dan timnya sedang melakukan patroli.

Saat melintas di lokasi, petugas melihat sekelompok pemuda sedang nongkrong dan diduga akan melakukan aksi kriminalitas.

Namun, saat petugas datang sekelompok pemuda itu langsung berlarian ke atap rumah rumah warga.

Baca juga: Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok Saat Disergap Tim Maung Galunggung

Bahkan, satu orang melakukan perlawanan dengan mengayunkan sajam ke arah petugas. Beruntung petugas bisa menghindar.

"Saat kami datang dan akan menangkapnya mereka pada lari. Bahkan ada di antara mereka yang hendak melakukan perlawanan dengan cara menebaskan senjata tajam ke anggota dengan cerulit (senjata tajam)," kata Enung.

Baca juga: Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Junaidi Tusuk Teman hingga Tewas, Ini Motifnya

Lima orang diamankan, satu orang ditahan

Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap lima orang dan mendapati sebilah golok panjang, samurai, badik, dan lainnya.

"Ada 5 orang yang kami amankan dan periksa, hanya atu yang terbukti membawa sajamdan sudah ditahan di sel Mapolresta," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Cerita di Balik Kakek Tunarungu Simpan Uang Rp 81 Juta dalam Karung, Hasil Cuci Piring di Pesta Pernikahan

Kata Yusuf, satu dari lima orang yang ditangkap itu merupakan pentolan geng motor.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam 10 taun penjara.

"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Dapat Rp 134 M dari Proyek Waduk Kuningan, Warga Borong 300 Mobil dan Motor, Ini Ceritanya

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Aprillia Ika)/TribunJabar.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com