Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pengadaan Beras Fiktif, 2 Pegawai Bulog Nabire Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/02/2021, 11:11 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengadaan beras fiktif di Perum Bulog Nabire pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kedua tersangka itu berinisial RH dan LA.

Baca juga: Perjalanan Dana Hibah Museum SBY-ANI, Tercatat di APBD Pacitan dan Viral di Medsos, Kini Ditarik...

"RH berstatus (menjabat) Kansilog sementara LA menjabat sebagai pelaksana harian (PLH) gudang," kata Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa (23/2/2021).

Akibat tindakan tersebut, Bulog yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengalami kehilangan stok beras sebanyak 1.028 ton.

Dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

"Kasus tersebut terjadi pada 2017 dan 2018 dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar," kata Nikolaus.

Sejauh ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa 20 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan beras fiktif tersebut.

Dari pemeriksaan para saksi, diketahui RH yang berstatus Kansilog memerintahkan melakukan pengadaan beras lewat jalur satker dan mitra.

Kemudian uang tidak diperuntukkan untuk pembelanjaan, melainkan kepentingan lain.

Selanjutnya, RH memerintahkan LA memanipulasi dokumen beras yang masuk ke gudang, termasuk membuat kuitansi Fiktif pembelian beras di petani seakan-akan gudang sudah masuk.

Baca juga: 2 Polisi di Maluku Jual Senjata ke KKB, Kapolda Papua: Lambat atau Cepat yang Terlibat Pasti Ditangkap

"Hal ini dilakukan para tersangka berkali-kali Sehingga merugikan negara mencapai Rp 10,811 miliar," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com