Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Saat Belanja Rambutan, Pria Ini Tembak Lawannya 2 Kali, tapi Malah Tewas Tertusuk

Kompas.com - 23/02/2021, 08:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pelaku kabur

“Usai melakukan penusukan tersebut, dengan mengemudikan kendaraanya, pelaku kemudian kabur ke arah Pringsewu,” kata Ramon.

Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban, kata Ramon, diketahui sebelum perkelahian antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui SMS.

“Jadi setelah perselisihan tersebut, korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya,” kata Ramon.

Ramon mengatakan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat e KUHP.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ramon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com