Melihat korban tewas, lanjut Kurniawi, pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri.
Kemudian, perengkat desa menghubungi polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput pelaku.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Maut Avanza dengan Bus Intra yang Mengakibatkan 9 Orang Tewas
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Darsan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena sakit atas perbuatan tersebut korban.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Lion Air Mendadak Batal Terbang dari Balikpapan ke Surabaya, Ini Penjelasan Maskapai
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.