Melihat korban tewas, lanjut Kurniawi, pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa untuk menyerahkan diri.
Kemudian, perengkat desa menghubungi polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung menjemput pelaku.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Maut Avanza dengan Bus Intra yang Mengakibatkan 9 Orang Tewas
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Darsan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena sakit atas perbuatan tersebut korban.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Lion Air Mendadak Batal Terbang dari Balikpapan ke Surabaya, Ini Penjelasan Maskapai
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.