Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir Sidang 4 Wanita yang Lempar Pabrik Tembakau, Gubernur NTB: Saya Tidak Bisa Mengintervensi Hukum

Kompas.com - 22/02/2021, 22:54 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Anggota Komisi lll DPR-RI Dapil II NTB Sari Yuliati bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah hadir dalam sidang dakwaan empat ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Waje Geseng, Lombok Tengah, di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (22/2/2021).

Keempat IRT itu terlibat kasus pelemparan atap pabrik tembakau.

Zulkieflimansyah dan Sari Yuliati menyampaikan kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi hukum.

Saru menuturkan, niat kedatangan hanya memberikan saran agar IRT tersebut mendapatkan penangguhan.

Baca juga: Ibunya Dipenjara Gara-gara Lempar Atap Pabrik, Kementerian PPPA Minta Hak Asuh Anak Tak Diabaikan

"Kami juga tidak dalam mengintervensi proses hukum pengadilan, atau bentuk apapun itu, kami tetap menghargai proses hukum, kami hanya mengingatkan ada hak ibu-ibu itu untuk dapat penangguhan penahanan," kata Sari, saat ditemui media, Senin.

Sari menuturkan, sebagai komisi yang mempunyai mitra kerja dengan kejaksaan, kedatangannya sebagai rasa solidaritas perempuan dan kemanusiaan.

"Iya, karena ini ada ibu-ibu dan ada balita, saya kira ini rasa kemanusiaan kita," kata Sari didampingi gubernur NTB.

Senada dengan Sari, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com